Prancis Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Undang-undang baru Prancis yang didukung Emmanuel Macron dan akan ditegakkan ARCOM berpotensi mengubah cara remaja menemukan budaya serta tren di dunia maya.
Ringkasan
Parlemen Prancis mengesahkan sebuah RUU pada 21 Juli 2026 untuk melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun dan menjadikan Prancis negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan pembatasan semacam ini.
Akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 September 2026, aturan ini melarang anak di bawah umur membuka akun baru dan mewajibkan penghapusan seluruh profil pengguna di bawah 15 tahun yang sudah ada paling lambat 1 Januari 2027.
Didukung oleh Presiden Emmanuel Macron sebagai upaya menekan krisis kesehatan mental, kebijakan ini juga memperluas larangan penggunaan ponsel ke tingkat sekolah menengah atas dan menugaskan regulator digital ARCOM sebagai pihak penegak aturan.
Para anggota parlemen Prancis resmi mengesahkan RUU besar pada 21 Juli untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Kemenangan telak dengan 279 suara berbanding 81 menjadikan Prancis negara anggota Uni Eropa pertama yang menerapkan batas usia tegas pada platform digital. Dirancang untuk mengatasi krisis kesehatan mental yang kian memburuk akibat kecanduan algoritme, undang-undang ini memberlakukan pemutusan akses digital secara bertahap. Penerapannya dimulai pada 1 September dengan langsung melarang anak di bawah umur membuat akun baru. Selanjutnya, seluruh profil pengguna yang belum mencapai batas usia tersebut wajib dihapus sepenuhnya paling lambat 1 Januari 2027. Langkah tegas ini juga memperluas pembatasan penggunaan ponsel yang sudah berlaku hingga ke ruang kelas sekolah menengah atas.
Presiden Emmanuel Macron menjadi pendukung kuat pembatasan ini demi melindungi anak muda dari mekanisme daring yang eksploitatif. Ia menyamakan pagar pengaman digital baru tersebut dengan aturan yang sejak lama melarang anak di bawah umur membeli alkohol. Dorongan kuat ini muncul di tengah data mencolok dari otoritas kesehatan Prancis: 90 persen anak berusia 12 hingga 17 tahun menggunakan ponsel pintar setiap hari. Separuh dari remaja tersebut menghabiskan dua hingga lima jam di depan layar setiap harinya. Sebagian besar waktu layar itu dihabiskan khusus di platform seperti TikTok dan Instagram. Regulator menilai paparan tanpa henti ini berkorelasi langsung dengan meningkatnya angka depresi dan kecemasan di kalangan remaja.
Penerapan penghalang digital ambisius ini kini menjadi tanggung jawab ARCOM, regulator komunikasi digital nasional. Lembaga tersebut menghadapi kendala teknis besar, terutama dalam hal verifikasi usia. Identifikasi pengguna secara akurat memerlukan pemeriksaan identitas digital yang ketat, yang pada dasarnya menghilangkan anonimitas di internet. Partai politik kiri France Unbowed secara aktif menentang RUU ini lantaran kekhawatiran privasi tersebut. Para ahli hukum menyoroti bahwa penangguhan akun-akun pengguna di bawah umur yang sudah ada mengharuskan raksasa media sosial mengawasi basis pengguna mereka sendiri secara ketat. Upaya serupa di berbagai negara sebelumnya banyak menemui kendala karena perusahaan teknologi secara historis longgar dalam menegakkan batas usia.
Pembatasan ini menandai pergeseran budaya besar bagi remaja Prancis. Ruang digital menjadi ekosistem utama untuk menemukan fesyen, musik, dan tren global. Memutus akses itu sepenuhnya akan memaksa perubahan drastis dalam cara remaja bersosialisasi. Regulator di seluruh dunia mengamati dampaknya dengan saksama. Jika Dewan Konstitusi meloloskan RUU ini untuk mulai berlaku pada September, Prancis akan menjadi medan uji utama untuk melihat apakah pemerintah mampu mengatur internet lewat undang-undang dan menjauhkan generasi berikutnya dari algoritme.





















