Fix! Jakarta Kembali ke Status PPKM Level 1
Semua tempat dapat beroperasi dengan kapasitas 100%.
Fix! Jakarta kembali ke status PPKM level 1 di mana mall, gym, restoran, dan kantor (non/esensial) bisa beroperasi dengan kapasitas 100%. Restoran/kafe yang beroperasi malam hari dari jam 18.00 – 02.00 WIB juga diizinin buka dengan kapasitas 100%.
Aturan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022 tersebut disahkan Mendagri, Tito Karnavian, hari Rabu 5 Juli kemarin.
Selain Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodetabek) juga kembali ke Level 1.