Lapangan Padel Nggak Boleh Lagi Dibangun di Area Perumahan
Gimana nasib lapangan padel yang terlanjur dibangun di perumahan?
Lapangan padel di Jakarta kini resmi kena aturan baru. Pemprov DKI melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Ke depannya, fasilitas padel hanya boleh dibangun di zona komersial dan harus lewat persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
Aturan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai rapat penertiban fasilitas olahraga di Balai Kota. Tujuannya supaya pembangunan lapangan padel lebih tertib dan nggak asal muncul di area hunian.
Lantas, gimana nasib lapangan padel yang udah terlanjur ada di perumahan? Pemprov nggak langsung menutup semuanya. Tapi, jam operasionalnya dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB, termasuk yang sudah punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat ini, tercatat ada 397 lapangan padel di Jakarta dan sebagian diduga belum mengantongi PBG. Lapangan yang belum berizin bisa kena sanksi, mulai dari penghentian kegiatan sampai pembongkaran bangunan.
Pembatasan ini muncul setelah banyak keluhan warga soal kebisingan. Pengelola lapangan padel di perumahan juga diwajibkan memastikan aktivitasnya nggak mengganggu sekitar, termasuk memasang peredam suara kalau memang diperlukan.



















