Whatsapp, Google, YouTube, hingga Netflix Terancam Diblokir dari Indonesia?
Kenalan sama aturan PSE dari Kominfo di sini.

Melansir dari Kompas, baru-baru ini Kominfo ngeluarin aturan kalau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta macam YouTube, Google, Zoom, Netflix, hingga Whatsapp wajib lapor tentang mekanisme olah data masing-masing perusahaan sebelum tanggal 20 Juli 2022. Buat perusahaan yang nggak mau lapor, bakal diblokir dari Indonesia.
PSE sendiri merujuk pada aturan pemerintah yang berarti:
“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”, bunyi Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019.
Kurang lebih ada empat kriteria yang mesti dilengkapi oleh para PSE swasta;
1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dan sebagainya.
2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan pendaftaran PSE sendiri bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang ada di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana amanat dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.