Naik Pesawat Sekarang Sudah Bisa Dilakukan Tanpa Tes Antigen dan PCR
Kecuali yang belum vaksin booster.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa aturan wajib tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik serta internasional yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat akan segera dihilangkan. Aturan baru ini akan berlaku bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster.
Sebelum check-in di bandara keberangkatan atau sehari sebelum jadwal penerbangan, penumpang juga wajib mengisi e-HAC, sebuah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik bagi yang ingin melakukan perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Sejauh ini, belum ada kabar resmi kapan aturan tersebut akan diberlakukan, tinggal menunggu surat edaran baru dari pemerintah terkait aturan naik pesawat tanpa tes antigen maupun PCR.